-->

Perbedaan GBHN, RPJP, dan RPJM



TUGAS I PERENCANAAN SETRATEGIK
NAMA           : LAILA SEKAR WIGATI
NPM               : 1411021062
PRODI           : EKONOMI PEMBANGUNAN
Dosen              : Prof. S. S. P. Pandjaitan, S.E., M.Sc., Ph. D.
Dr. Lies Maria Hamzah, S.E., M.Si.
Prayudha Ananta, S.E., M.Si.

SOAL
Apa perbedaan GBHN, RPJP, dan RPJM ditijau dari landasan hukum, sirkulasi perencanaan stratejik, implementasi, dan fee back(kepemimpinan)
Jawab:
1.      perbedaan GBHN, RPJP, dan RPJM ditijau dari landasan hukum
2.      perbedaan GBHN, RPJP, dan RPJM ditijau dari sirkulasi perencanaan stratejik
3.      perbedaan GBHN, RPJP, dan RPJM ditijau dari implementasi
4.      perbedaan GBHN, RPJP, dan RPJM ditijau dari fee back(kepemimpinan)


Perbedaan GBHN, RPJP, Dan RPJM Ditijau Dari Landasan Hukum

GBHN
Soeharto
Idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.
RPJP-N
SBY
Landasan idiil RPJP Nasional adalah Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan landasan operasionalnya meliputi
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.



RPJM-N
JOKOWI
1.         UU 25/2004 (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional),
Perencanaan Pembangunan Nasional menghasilkan: rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.
2.         UU No. 17/2007 (RPJPN2005-2025), dibagi dalam 4 tahap RPJMN, yaitu:
RPJMN I 2005-2009
RPJMN II 2010-2014
RPJMN III 2015-2019
RPJMN IV 2020-2024

Perbedaan GBHN, RPJP, Dan RPJM Ditijau Dari Sirkulasi Perencanaan Stratejik

GBHN
Soeharto
Strategi pembangunan di Indonesia lebih diarahkan pada tindakan pembersihan dan perbaikan kondisi ekonomi yang mendasar, terutama usaha-usaha untuk menekan laju inflasi yang sangat tingi (Hyper Inflasi).
Strategi-strategi tersebut kemudian dipertegas dengan ditetapkan sasaran-sasaran dan titik berat setiap Repelita, yaitu :
REPELITA I : Meletakkan titik berat pada sektor pertanian dan industri yang mendukung sektor pertanian meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya
REPELITA II : Meletakkan titik berat pada sektor pertanian dengan meningkatkan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya
REPELITA III : Meletakkan titik berat pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya
REPELITA IV : Meletakkan titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha menuju swasembada pangan dengan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri ringan yang akan terus dikembangkan dalam Repelita-repelita selanjutnya.

RPJP-N
SBY
Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan
RPJM ke-1 (2005 – 2009)

RPJM I diarahkan untuk menata kembali dan membangun Indonesia di segala bidang yang ditujukan untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dan yang tingkat kesejahteraan rakyatnya meningkat.



RPJM ke-2 (2010 – 2014)

RPJM ke-2 ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian.

RPJM ke-3 (2015 – 2019)
RPJM ke-3 ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus meningkat.

RPJM ke-4 (2020 – 2024)
RPJM ke-4 ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing.




RPJM-N
JOKOWI
Strategi pembangunan  dalam RPJM-N adalah sebagai berikut:
Norma pembangunan kabinet kerja
  • Membangun untuk manusia dan masyarakat
  • Mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial dan pembangunan ekologi yang berkelanjutan
  • Memulihkan dan menjaga keseimbangan antarsektor, antarwilayah dan antarkelompok sosial dalam pembangunan
  • Mewujudkan perekonomian yang inklusif, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keunggulan sumber daya manusia
3 dimensi pembangunan
         Dimensi pembangunan manusia : pendidikan, kesehatan, dan perumahaan
         Dimensi pembangunan sektor unggulan : kedaulatan pangan, kedaulatan energi & ketenaga listrikan, kemaritiman, dan pariwisata
         Dimensi pemerataan & kewilayahan: antar kelompok pendapatan ,dan antarwilayah
Kondisi perlu
Kepastian dan penegakan hukum
Keamanan dan ketertiban
Politik dan demokrasi
Tata kelola dan RB

Perbedaan GBHN, RPJP, Dan RPJM Ditijau Dari Implementasi

GBHN
Soeharto
Hukum
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

Ekonomi
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
Politik
Politik Dalam Negeri
Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an.
Hubungan Luar Negeri
Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
Penyelenggara Negara
Membersihkan penyelenggara negara dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat, dan mengembangkan etik dan moral.

Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional.
Agama
Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.
Pendidikan
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
Sosial dan Budaya
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.

Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
Pemuda dan Olahraga
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
Pembangunan Daerah
Umum
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Khusus
Daerah Istemewa Aceh
Irian Jaya
Maluku
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
Pertahanan dan Keamanan
Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia

RPJP-N
SBY
RPJM ke-1 (2005 – 2009)
Peningkatan keadilan dan penegakan hukum
Penurunan jumlah pengangguran dan kemiskinan
Meningkatkan pengelolaan pulau-pulau kecil
Meningkatkan SDM
Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan iklim yg lebih kondusif, termasuk membaiknya infrastruktur.
Peningkatan peran swasta dengan meletakkan dasar-dasar kebijakan dan regulasi serta reformasi dan restrukturisasi kelembagaan, terutama untuk sektor transportasi, energi dan kelistrikan, serta pos dan telematika.
Pelaksanakan revitalisasi kelembagaan pusat-pusat pertumbuhan yang memiliki lokasi strategis, antara lain kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan andalan.
Peningkatan mitigasi bencana: geologi, kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan.

RPJM ke-2 (2010 – 2014)
Penurunan angka kemiskinan dan pengangguran
Kesetaraan gender
Peningkatan kesehatan dan status gizi
Pelestarian fungsi lingkungan hidup
Peningkatan perekonomian melalui penguatan industry manufaktur, pertanian, dan kelautan.
Peningkatan energi
RPJM ke-3(2015 – 2019)
Kecukupan prajurit TNI dan alat Porli
Terpadunya industry manufaktur dan pertanian
Penyediaan infrastuktur yang sesuai dengan kebutuhan
Pelayanan pos dan telematika yang efesien dan modern
RPJM ke-4 (2020 – 2024)
Pengingkatan IPTEK
Daya saing yang kompetitif
Peningkatan Kemampuan TNI dan Porli  serta partisipasi masyarakat dibidang hukum
pemerataan

RPJM-N
JOKOWI
SASARAN PEMBANGUNAN MANUSIA DAN MASYARAKAT  
Kependudukan
1.      Penguatan dan pemaduan kebijakan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi
2.      Peningkatan jumlah dan penguatan kapasitas tenaga lapangan KB, tenaga kesehatan pelayanan KB, dan penguatan lembaga di tingkat masyarakat
3.      Peningkatan pelayanan KB dengan penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang
Pendidikan
1.      Melanjutkan upaya untuk memenuhi hak seluruh penduduk mendapatkan layanan pendidikan dasar berkualitas
2.      Meningkatkan akses Pendidikan Menengah yang berkualitas
3.      Memperkuat peran swasta dalam menyediakan layanan pendidikan menengah yang berkualitas
4.      Meningkatkan relevansi pendidikan kejuruan dengan kebutuhan dunia kerja
5.      Meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan dan pelatihan keterampilan
6.      Meningkatkan Kualitas Pembelajaran
Kesehatan
1.      Akselerasi Pemenuhan Akses Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak, Remaja, dan Lanjut Usia yang Berkualitas
2.      Mempercepat Perbaikan Gizi Masyarakat
3.      Meningkatkan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
4.      Memantapkan Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bidang Kesehatan
5.      Meningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Dasar yang Berkualitas
6.      Meningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Rujukan yang Berkualitas
7.      Meningkatkan Ketersediaan, Penyebaran, dan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan
8.      Meningkatkan Ketersediaan, Keterjangkauan, Pemerataan, dan Kualitas Farmasi dan Alat Kesehatan
9.      Meningkatkan Pengawasan Obat dan Makanan
SASARAN PEMBANGUNAN SEKTOR UNGGULAN
kedaulatan Pangan
  1. Peningkatan ketersediaan pangan melalui penguatan kapasitas produksi DN: Padi: (i) penyelesaian pengamanan lahan berkelanjutan (menahan konversi sawah) dan perluasan sawah baru 1 juta ha dan jaringan irigasi; (ii) revitalisasi penyuluhan dan sistem perbenihan-1.000 desa berdaulat benih dan 1.000 desa pertanian organik; (iv) bank untuk pertanian-UKM-Koperasi;  Produk perikanan: 40 juta ton (ikan dll)**
  2. Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap pangan: (i) pembangunan gudang dg fasilitas pasca panen; pengendalian impor melalui pemberantasan mafia impor; (ii) penguatan cadangan pangan dan stabilisasi harga pangan; (iii) pengembangan sistem logistik ikan.
  3. Meningkatkan perbaikan kualitas konsumsi pangan dan gizi masyarakat: (i) konsumsi protein: telur, ikan, dan daging, sayur dan buah; (ii) penggunaan pangan lokal non beras .
  4. Mitigasi gangguan terhadap kedaulatan pangan: (i) benih adaptif perubahan iklim, sekolah iklim dan asuransi pertanian.
kedaulatan energy dan ketenaga listrikan
  1. Meningkatkan produksi energi primer (minyak, gas dan batubara): lapangan baru, IOR/EOR, pengembangan gas non konvensional (shale gas dan CBM).
  2. Meningkatkan Cadangan Penyangga dan Operasional Energi: (i) cadangan energi pemerintah; (ii) pengadaan kontrak jangka menengah dan panjang untuk SD energi.
  3. Meningkatkan peranan energi baru terbarukan dalam bauran energi: (i) insentif dan harga yang tepat; (ii) pemanfaatan bahan bakar nabati.
  4. Meningkatkan Aksesibilitas: (i) mendorong penggunaan SD energi utk penggunaan setempat; (ii) pemanfaatan gas kota; (iii) konversi BBM ke BBG.
  5. Peningkatan efisiensi dalam penggunaan energi: (i) pengembangan insentif dan mekanisme pendanaan utk teknologi hemat/efisiensi energi; (ii) audit energi; (iii) peningkatan peran perusahaan layanan energi (ESCO).
  6. Meningkatkan pengelolaan subsidi BBM yang lebih transparan dan tepat sasaran
  7. Memanfaatkan potensi Sumber Daya Air untuk PLTA (kelistrikan)
Kemaritiman
  1. Penyelesaian tata batas dan batas landas kontinen di luar 200 mil laut, serta penamaan pulau2 dan pendaftarannya;
  2. Pengaturan dan pengendalian ALKI;
  3. Penguatan lembaga pengawasan laut;
  4. Peningkatan Koordinasi Dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana;
  5. Meningkatkan pembangunan sistem transportasi multimoda;
  6. Melakukan upaya keseimbangan antara transportasi yang berorientasi nasional dengan transportasi yang berorientasi lokal dan kewilayahan;
  7. Percepatan pengembangan ekonomi kelautan;
  8. Meningkatkan dan mempertahankan kualitas, daya dukung dan kelestarian fungsi lingkungan laut;
  9. Meningkatkan wawasan dan budaya bahari serta penguatan SDM dan Iptek kelautan;
  10. Meningkatkan harkat dan taraf hidup nelayan serta masyarakat pesisir

Pariwisata
  1. Pemasaran Pariwisata Nasional: mendatangkan sebanyak mungkin wisatawan manca negara dan mendorong peningkatan wisatawan nusantara
  2. Pembangunan Destinasi Pariwisata: meningkatkan daya tarik daerah tujuan wisata sehingga berdayasaing di dalam negeri dan di luar negeri
  3. Pembangunan Industri Pariwisata: meningkatkan partisipasi usaha lokal dalam industri pariwisata nasional serta meningkatkan keragaman dan daya saing produk / jasa pariwisata nasional di setiap destinasi periwisata yang menjdai fokus pemasaran
  4. Pembangunan Kelembagaan Pariwisata: membangun sumber daya manusia pariwisata serta organisasi kepariwisataan nasional
  5. Pengembangan Perwilayahan Industri di luar Pulau Jawa
  6. Penumbuhan Populasi Industri dengan menambah paling tidak sekitar 9 ribu usaha
  7. Peningkatan Daya Saing dan Produktivitas (Nilai Ekspor dan Nilai Tambah Per Tenaga Kerja)

SASARAN PEMBANGUNAN DIMENSI PEMERATAAN
Antar Kelompok Pendapatan
1.      Mengembangkan sistem perlindungan sosial yang komprehensif;
2.      Meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat kurang mampu dan rentan;
3.      Mengembangkan penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat miskin melalui penyaluran tenaga kerja dan pengembangan kewirausahaan. Agenda ini perlu didukung oleh basis data perencanaan yang handal dalam satu sistem informasi yang terpadu yang menjadi forum pertukaran data dan informasi bagi seluruh pelaku, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta penguatan kapasitas aparat pemerintah di tingkat pusat dan daerah dalam hal perencanaan dan penganggaran yang lebih berpihak pada masyarakat miskin.
4.      Meningkatkan kualitas SDM;
5.      Meningkatkan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan;
6.      Meningkatkan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran;
7.      Mempercepat penguatan kelembagaan usaha;
8.      Mendorong terwujudnya kemudahan, kepastian, dan perlindungan usaha;
9.      Memperbaiki iklim ketenagakerjaan dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis;
10.  Meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan dan pelatihan keterampilan.
Antar wilayah-wilayah
Pembangunan Perdesaan
1.      Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum sesuai dengan kondisi geografis Desa
2.      Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat Desa
3.      Pembangunan Sumber Daya Manusia, peningkatan Keberdayaan, dan pembentukan Modal Sosial Budaya Masyarakat Desa
4.      Penguatan Pemerintahan Desa
5.      Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Berkelanjutan, serta Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
6.      Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa-kota.
Pengembangan Kawasan Perbatasan
1.      Penguatan pelayanan imigrasi dan Penegasan batas wilayah negara
2.      Peningkatan Kesejahteraan masyarakat
Pengembangan Daerah Tertinggal
  1. Pengembangan perekonomian masyarakat lokal
  2. Pemenuhan standar pelayanan minimal untuk pelayanan publik dasar
  3. Peningkatan aksesibilitas daerah
  4. Pembangunan Tekno Park
Pembangunan Pusat Pertumbuhan Ekonomi di Luar Jawa
  1. Percepatan Industrialisasi/hilirisasi pengolahan SDA à (a) menciptakan nilai tambah; (b) menciptakan kesempatan kerja baru, terutama industri manufaktur, industri pangan, industri maritim, dan pariwisa.
  2. Percepatan pembangunan konektivitas/infrastruktur
  3. Pengembangan SDM dan Iptek
  4. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  5. Pemberian insentif  fiskal dan non fiskal
  6. Pembangunan metropolitan di Luar Jawa sebagai PKN dan pusat investasi;
  7. Optimalisasi 20 kota otonomi berukuran sedang di Luar Jawa sebagai PKN/PKW dan penyangga urbanisasi di Luar Jawa;
  8. Penguatan 39 pusat pertumbuhan sebagai pusat kegiatan lokal atau pusat kegiatan wilayah dari 132 pusat pertumbuhan berstatus PKW.


Perbedaan GBHN, RPJP, Dan RPJM Ditijau Dari Fee back
GBHN
Soeharto
Terbntuknya otonomi daerah sehingga terjadinya pemerataan perekonomian.
RPJP-N
SBY
Penguantan otonomi daerah dan desentralisasi

RPJM-N
JOKOWI
1.      Meningkatnya daya saing
2.      Meningkatkan kualitas manusia, termasuk melalui pembangunan mental
3.      Memanfaatkan dan mengembalikan potensi yang hilang di sektor maritim dan kelautan
4.      Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dengan basis yang kuat dan berkualitas
5.      Mengurangi ketimpangan antarwilayah
6.      Pulihnya kerusakan lingkungan
7.      Kemajuan kehidupan bermasyarakat








SUMBER
Buku II RPJMN 2015-2019
UU_No.17_Tahun_2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 – 2025
UU_No.25_Tahun 2004 TENTANGSISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
anaokta.blogspot.co.id/2013/03/perkembangan-strategi-dan-perencanaan.html

Untuk Navigasi Lengkap Silahkan Kunjungi Peta Situs



Baca Juga:

Langganan Via Email
lubankbuku.com. Powered by Blogger.
Copyright © | by: Me